Sistem wakaf pesantren Gontor merupakan bentuk aktualisasi bagaimana sebuah pondok pesantren dapat bertahan dan terus berkembang. Sistem ini bahkan menjadi perbincangan banyak kalangan, terutama karena bagaimana mungkin pesantren sederhana diwakafkan?
Maka pada kesempatan kali ini kami tertarik mengajak para pembaca untuk mengenal sistem wakaf Gontor. Informasi yang kami tulis merupakan hasil rangkuman dari berbagai sumber, salah satunya akan kami sematkan di bagian bawah. Selamat membaca.
Daftar Isi
Wakaf Pesantren Gontor
Sebenarnya belum banyak pondok pesantren yang diwakafkan. Rata-rata pondok pesantren di Indonesia berdiri di bawah naungan sebuah yayasan milik lembaga, dan beberapa milik pribadi.
Lantas, apa yang dimaksudkan dengan sistem wakaf pesantren Gontor? Sistem wakaf Gontor merupakan sebuah sistem yang melaksanakan nilai panca jiwa, panca jangka, falsafah, sunnah, dan disiplin pesantren.
Tujuan utama sistem wakaf Pondok Gontor adalah memelihara, mengembangkan, dan mensejahterakan umat dengan apa yang dimiliki pesantren.
Hal ini sesuai dengan pengertian wakaf itu sendiri bahwa wakaf merupakan sesuatu yang dapat memberikan manfaat secara berulang-ulang demi tujuan dalam beberapa kurun waktu tertentu.
Apa Yang Diwakafkan?
Pesantren Gontor didirikan pada tanggal 20 September 1926 oleh tiga bersaudara: KH. Ahmad Sahal, KH. Zainuddin Fananie, dan KH. Imam Zarkasyi.
Tiga puluh dua tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 12 Oktober 1958 para pendiri pesantren Gontor mewakafkan pesantrennya berupa benda bergerak dan tak bergerak yang meliputi tanah kering seluas 1.740 Ha, tanah sawah seluas 16.851 Ha dan sekitar 12 gedung beserta peralatannya kepada umat Islam.
Berdasarkan apa-apa yang telah diwakafkan pesantren Gontor, maka anak cucu termasuk turun-temurunnya tidak mempunyai hak memiliki harta beda wakaf pesantren, dan pesantren sudah bukan lagi milik pribadi kyai, keluarga, maupun golongan tertentu. Semua hanya dan milik seluruh umat Islam.
Bagaimana Sistem Wakaf Berjalan?
Adapun sistem wakaf Pondok Gontor berjalan yakni dengan berpegang teguh pada piagam badan wakaf yang secara garis besar berisi nasihat-nasihat ahli wakaf, salah satunya yaitu untuk menyempurnakan pesantren Gontor menjadi Universitas Islam yang bermutu dan berarti pada masyarakat.
Demi sistem wakaf pesantren Gontor yang tetap berpegang pada piagam badan wakaf, maka Badan Wakaf sebagai lembaga tertinggi di pesantren Gontor membentuk lembaga hukum khusus untuk untuk mengelola wakaf berbentuk yayasan yang bernama Yayasan Pemeliharaan dan Perluasan Wakaf Pondok Modern (YPPWPM) Gontor Ponorogo.
Dibentuknya YPPWPM tentu dengan beberapa tujuan; memelihara, menyempurnakan, dan menambah segala harta benda (tak bergerak dan bergerak) demi tercapainya tujuan dan hajat Badan Wakaf Pondok Modern Gontor, termasuk demi menghindari adanya perseteruan yang mungkin akan terjadi di masa mendatang.
YPPWPM sebagai yayasan yang mengatur sistem wakaf pesantren Gontor dikelola oleh sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni dan merupakan orang-orang pilihan terbaik pesantren untuk mengurus benda-benda wakaf. Pengelola yang turut membantu terdiri dari guru dan mahasiswa Universitas Darussalam (UNIDA).
Apa usaha yang dilakukan dengan sistem wakaf Ponpes Gontor?
YPPWPM bertanggung jawab mengelola wakaf, memelihara dan mengembangkan wakaf, termasuk berusaha mensejahterakan para karyawan, guru, santri dan juga kader pesantren.
Dan yppwpm dalam menjalankan amanah yang diembannya, pastinya tidak selalu mulus karena akan selalu ada hambatan yang menyapa.
Para pengelola dengan komitmen yang tinggi rela melakukan apa dan kapan saja, tidak kenal waktu dan ikhlas lillahi ta’ala, bahkan masuk penjara dirasakan demi menjaga tanah wakaf pesantren dari orang-orang yang dzalim.
Adapun usaha yang dilakukan sistem wakaf Ponpes Gontor antara lain melindungi tanah-tanah wakaf dari sengketa, mengumpulkan harta wakaf (menerima dari para dermawan), memperluas tanah wakaf, hingga mengembangkan wakaf ke sektor usaha lain.
Banyaknya usaha yang dilakukan bukan tanpa alasan, misinya adalah untuk memenuhi kebutuhan dan hajat pendidikan pesantren, seperti sarana prasarana, pemeliharaan kampus, biaya operasional perguruan tinggi serta berbagai kebutuhan lain demi keberlangsungan proses pendidikan serta pengajaran di pesantren Gontor.
Unit-unit Usaha Pesantren Gontor
Namun dalam mengembangkan dan memperluas wakaf, ada faktor penting yang selalu menjadi persoalan yakni menurunnya produktifitas sektor pertanian, perkebunan, dan sumber daya manusia.
Berangkat dari permasalahan tersebut, akhirnya YPPWPM menambah usaha di bidang perdagangan dan jasa. Di antaranya sebut saja penggilingan padi, percetakan darussalam, wisma darussalam, KUK toko besi, apotik la tansa, air minum la tansa, toko buku la tansa, darussalam computer center, dan sekitar 18-unit usaha lainnya yang sedang dan terus dikembangkan YPPWPM.
Meski belum sesempurna al Azhar, pesantren Gontor setidaknya sudah mampu memberikan kesejahteraan dari hasil sistem wakaf pesantren Gontor yang berupa fasilitas rumah bagi guru-guru inti (kader), pemberian pakaian bagi semua guru setiap tahun, general check up kesehatan setiap dua tahun sekali, bantuan bebas uang makan untuk beberapa santri, dan masih banyak lagi.
Inilah yang membedakan sistem wakaf pesantren Gontor dengan pesantren lainnya. Wakaf dari pesantren, dan untuk pesantren. Masya Allah. Sumber tulisan di sini.