Apa itu ijazah pesantren muadalah? Ringkasnya, ijazah muadalah merupakan ijazah pesantren yang telah disetarakan dengan ijazah sekolah formal milik pemerintah.
Pesantren yang mengeluarkan ijazah tersebut disebut Pesantren Muadalah, yaitu pesantren yang menyelenggarakan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM). Jadi bukan menginduk pada kurikulum kemenag atau diknas.
Pesantren-pesantren muadalah tersebut tergabung dalam Forum Komunikasi Pesantren Muadalah (FKPM). Melalui FKPM ini pulalah proses penyetaraan ijazah akhirnya bisa terwujud setelah melewati perjuangan yang gigih.
Daftar Isi
Pengertian Ijazah Muadalah
Pondok pesantren di Indonesia tidak terbilang jumlahnya karena terus bertambah tahun demi tahun. Dari sekian banyak pondok pesantren di negeri ini, tidak semuanya berstatus pesantren muadalah.
Memang, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebuah pondok pesantren untuk mendapatkan muadalah. Untuk mengetahui status muadalah sebuah pondok pesantren, Anda bisa mengeceknya di Kemenag setempat.
Sebenarnya, pengertian pesantren muadalah di Indonesia terbagi menjadi dua macam. Jenis pertama adalah pondok pesantren yang lembaga pendidikannya telah disetarakan dengan lembaga-lembaga pendidikan di luar negeri walaupun di dalam negeri belum mendapatkan kesetaraan.
Karena itu, lulusannya langsung bisa melanjutkan ke Universitas al-Azhar Cairo Mesir, Universitas Umm al-Qurra Arab Saudi maupun dengan lembaga-lembaga non formal keagamaan lainnya yang ada di Timur Tengah. Ada juga yang sampai ke India, Yaman, Pakistan, dan Iran.
Jenis kedua adalah pondok pesantren muadalah yang telah disetarakan dengan SMP/MTs atau SMA/MA di bawah pengelolaan Kemenag RI atau Kemendikbud RI.
Jenis kedua inilah yang berhak membuat ijazah muadalah dan diakui pemerintah RI secara resmi untuk menyelenggarakan Kurikulum Satuan Pendidikan Muadalah. Oleh sebab itu pengertian Ijazah muadalah bisa dikatakan dari aspek nomor dua tersebut.
Riwayat Ijazah Pesantren Muadalah
Proses penyetaraan ijazah pesantren muadalah tidak terlepas dari peran Pondok Modern Darussalam Gontor sebagai motor penggerak FKPM. Memang, sebagian besar anggotanya merupakan alumni pondok yang berada di Ponorogo tersebut.
Awalnya, ijazah pesantren muadalah hanya dimiliki Pondok Modern Darussalam Gontor. Itupun baru didapat Gontor pada tahun 1998 dengan lahirnya SK Jenderal Kelembagaan Agama Islam. Pada tahun tersebut, ijazah Gontor baru mendapat kesetaraan dari Kementerian Agama.
Dua tahun kemudian, barulah Gontor mendapatkan pengakuan kesetaraan dari Kementerian Pendidikan Nasional dengan lahirnya SK Menteri Pendidikan Nasional pada tanggal 29 Juni 2000.
Pengakuan kesetaraan lulusan Pondok Modern Darussalam Gontor tersebut diperkuat dengan lahirnya Surat Edaran Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam pada tanggal 26 November 2002.
Lalu, keputusan semakin diperkuat dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadikan pesantren secara resmi masuk dalam sub sistem pendidikan nasional.
Lalu, dengan terbitnya PP Nomor 32 Tahun 2013, legalitas pesantren tidak perlu diragukan lagi. Bahkan, sejak saat itu, pondok pesantren sudah memperoleh fasilitas yang sama dengan lembaga-lembaga pendidikan formal lainnya. Sehingga ijazah pesantren muadalah sangat bermanfaat sekali untuk santri.
Kurikulum Satuan Pendidikan Muadalah
Bagaimanakah kurikulum satuan pendidikan muadalah? Pesantren yang menyelenggarakan Kurikulum Satuan Pendidikan Muadalah mengembangkan sesuai dengan kekhasan pesantren.
Materinya berbasis kitab kuning atau dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan muallimin yang berjenjang dan terstruktur.
Jadi, kurikulum satuan pendidikan muadalah tidak mutlak mengikuti kurikulum Kemdikbud yang menyelenggarakan SD, SMP, dan SMA ataupun kurikulum Kemenag yang menyelenggarakan MI, MTs, dan MA.
Namun, lulusannya setara dengan sekolah-sekolah di bawah pengelolaan Kemdikbud dan Kemenag tersebut, sehingga bisa diterima di perguruan tinggi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Dalam prosesnya, Satuan Pendidikan Muadalah terbagi menjadi Satuan Pendidikan Muadalah Ula, Satuan Pendidikan Muadalah Wustha, dan Satuan Pendidikan Muadalah Ulya.
Satuan Pendidikan Muadalah Ula dan Satuan Pendidikan Muadalah Wustha diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan dasar. Sedangkan Satuan Pendidikan Muadalah Ulya diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan menengah.
Dalam sistem muallimin, jenjang pendidikan muadalah juga bisa diselenggarakan dalam jangka waktu enam tahun atau lebih. Penyelenggaraannya dengan menggabungkan Satuan Pendidikan Muadalah Wustha dengan Satuan Pendidikan Muadalah Ulya secara berkesinambungan.
Artinya, santri baru bisa mendapatkan ijazah pesantren muadalah setelah menyelesaikan pendidikan selama enam tahun di pesantren.
PanduanTerbaik.id
Undang-Undang tentang Pesantren
Dalam perkembangannya, pondok pesantren, khususnya pesantren-pesantren muadalah masih memerlukan undang-undang khusus tentang pesantren agar legalitasnya lebih kuat. Akhirnya, perjuangan FKPM membuahkan hasil dengan terbitnya Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.
Dengan terbitnya undang-undang ini, tidak hanya lulusan pesantren muadalah yang diakui oleh pemerintah, tetapi para pendidik dan guru-guru yang terlibat di dalam lembaga pendidikan dengan ijazah pesantren muadalah pun mendapatkan hak yang sama seperti guru-guru di sekolah formal lainnya.
Kini, semua pondok pesantren dengan status muadalah sudah bisa mengeluarkan ijazah sendiri yang setara dengan ijazah sekolah formal di Indonesia, walaupun tidak ikut serta dalam ujian nasional atau ujian negara dan sejenisnya.
Para santri lulusan yang memiliki ijazah pesantren muadalah dapat langsung melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, baik di perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta.
Bahkan, jika harus berhenti di tengah jalan pun, mereka bisa melanjutkan ke sekolah menengah lainnya, baik setingkat SMP/MTs maupun SMA/MA.
Demikianlah ulasan ringkas mengenai ijazah muadalah dan lembaga pendidikan atau pondok pesantren yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan ijazah setara dengan SMP/MTs dan SMA/MA ini.
Semoga bisa menghapus rasa penasaran Anda mengenai ijazah pesantren muadalah atau pesantren muadalah.
Terima kasih, tulisannya menambah pemahaman mengenai pesantren muadalah.
Ada yg mau ditanyakan pada paragraf mengenai “berhenti di tengah jalan”:
a. bagaimana bila santri bermaksud hanya mengikuti jenjang Mts, dan melanjutkan SMA/MA di sekolah lain? Apakah pesantren memberikan ijazah MTs utk keperluan melanjutkan di sekolah lain?
b. bagaimana perlakuan utk santri yang sdh lulus jenjang SMP/MTs di sekolah lain, namun bermaksud melanjutkan ke MA di pesantren muadalah? Apakah tetap harus mengikuti pendidikan 6 th?
A. Untuk berhenti di tengah jalan, kebijakan masing-masing pesantren berbeda. Ada yang ijazah, ada juga keterangan, ada juga sistem kejar paket.
B. Tidak, umumnya disediakan masa persiapan selama satu tahun. Sehingga umumnya menempuh masa pendidikan 4 tahun
Terima kasih informasinya.
Jika kebijakan tiap pesantren berbeda, izin usul, sebaiknya FKPM merumuskan cara agar pesantren muadalah dapat menginformasikan kebijakan terkait ijazah MTs secara memadai di awal pendaftaran, agar santri & wali sudah siap dengan konsekuensinya, dan menambah keberkahan krn dapat menghindarkan kesalahpahaman. Selain itu, semoga FKPM dapat merumuskan mekanisme yg terbaik apabila santri bermaksud berhenti di tengah jalan. Periode pendidikan 6 th tidak singkat, banyak hal yang dapat mengubah rencana awal. Misal santri tidak betah, usia santri masuk pesantren masih sangat muda terkadang belum ada gambaran melanjutkan pendidikan SMA/MA di mana & baru terpikir ingin melanjutkan SMA/MA di sekolah lain setelah usia SMP/MTs, wali berubah pikiran karena kondisi yg tdk direncanakan, dan kondisi lain yg dapat menyebabkan perubahan rencana. Sehingga pesantren, santri & walinya, dapat menyikapi perubahan dgn ikhtiar yg terbaik.
Kejadian yng sama dihadapi anak saya yang mondok di salah satu pesantren muadalah di daerah Bogor (berhenti di semester 1 setara kelas 1 SMA semester ganjil dan rencana melanjutkan semester 2 di sekolah Madrasah Aliyah ). Anak saya masuk pondok pesantren tersebut sejak lulus SD dan masuk program setara Madrasah Aliyah (MTs dan MA jadi satu dengan masa waktu pendidikan 6 tahun). Alasan pindah anak saya tidak kuat lagi dengan sistem pendidikan model muadalah. Proses permintaan pindah dari pesantren asal agak ribet dan butuh proses sekitar 3 minggu, Namun yang jadi masalah adalah di sekolah tujuan pindah meminta Ijasah MTs/SMP sebagai persyaratan masuk yang dimana model pesantren muadalah tidak bisa mengeluarkan ijasah MTs/SMP sebelum lulus (6 tahun). Ada 2 opsi yg muncul di pikiran saya, pertama : melanjutkan pendidikan di tempat dengan sistem muadalah di tempat lain, kedua : mengambil paket belajar paket B untuk mendapatkan ijasah MTs/SMP dan masuk ke sekolah baru (MA/SMA) dan mulai dari kelas 1 lagi. Kedua opsi ini cukup berat bagi orang tua seperti saya terutama dari segi biaya dan waktu, yg jelas dan sudah pasti biaya masuk pesantren muadalah sangat lebih mahal dibanding dengan biaya masuk pesantren biasa ataupun sekolah biasa. Belum lagi waktu pendidikan satu tahun yang hilang dikarenakan harus mulai dari kelas 1 lagi. Saat ini kondisi anak saya masuk pesantren biasa namun tidak sekolah dan mengambil opsi no.2. Kita sebagai orangtua harus memang benar-benar memahami rencana pendidikan buat anak kita dan mempertimbangkan dan menanggulangi resiko-resiko yang nantinya muncul selama masa pendidikan tersebut.
Terimakasih infonya. Sy sedang nyari sk pendis tentang lulusan muadalah bisa melanjutkan k PTN negeri, bisakah membantu?
Kalau berkaitan dengan SK, di luar kemampuan kami… Mohon maaf yang sebesar-besarnya…
Kalo alumni muadalah dng unggulan tahfidz quran, saat ini bisakah melanjutkan ke PTN , kebetulan tahun depan anak saya lulus.
Maaf, maksudnya muadalah itu yg tidak menyelenggarakan pendidikan formal tapi ijazah dri pesantren nya setara dg jenjang formal,misalnya Smp SMA?maaf blm faham
Maksudnya kurikulum mu’adalah adalah kurikulum yang diramu khusus oleh pesantren dan sudah dicampur dengan pendidikan formal, namun itu bukan smp atau sma, karena biasanya menggunakan enam jenjang atau kelas 1 sd 6. Nantinya siswa akan mendapatkan ijazah yang sudah diakui oleh pemerintah setara dengan SMA.
Assalamu’alaikum warohmatullah, afwan jika sebuah pondok memutuskan akan berpindah kemuadalah, pada thn prpndahan tersebut masih ada santri yg setara dg kelas 3 SMA, apakah santri tersebut bisa ikut mndapatkana ijazah muadalah? Misal santri kelas 6 disatu pondok akan selesai ditahun 2022, dan pondok tersebut pindah kemuadalah pada tahun 2021- 2022 juga, apakah santri kelas 6 berhak mndapat muadalah?
wa’alaikumsalam… Kalau sampai detil demikian, lebih baik ditanyakan ke kemenag…